Pendaftaran Caleg Pemilu 2019 Dibuka Besok, Begini Prosesnya
19.23caleg bekasi - Komisi Penentuan Umum (KPU) akan buka pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Calon legislatif) untuk Pemilu 2019 pada keesokan hari. Apa hasilnya?
"Pendaftaran calon legislatif besok, ya kita akan terima mereka (partai politik), terima dokumen-dokumen partai politik berkaitan dengan penyalonannya," tutur Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (3/7/2018).
Sebelum lakukan pendaftaran, partai politik disuruh untuk isi Skema Info Calon (Silon). Proses pengisian ini sudah dikerjakan semenjak satu bulan kemarin.
"Sebelum rincian, partai politik disuruh untuk isi Silon dahulu baru mendaftarkan. Pengisian Silon telah dari satu bulan lantas," tutur Ilham.
Ilham menjelaskan nanti KPU akan lakukan penelusuran data atau prasyarat buat calon legislatif. Jika data yang dikasihkan belumlah komplet jadi partai politik bisa lakukan perbaikan sampai 17 Juli 2018.
"Kelak kita coba cek dahulu apa telah komplet belumlah, seperti sama dengan PKPU. Penelusuran berkas di Silon dicocokkan sama yang dibawa," tutur Ilham.
"Jika tidak komplet kita atur dahulu sampai tanggal 17 Juli, jika sudah komplet kita check, proses, partainya sudah oke tinggal kita check calon-calonya. Prasyarat calonnya ini telah benar belumlah, telah komplet belumlah," sambungnya.
Ilham menjelaskan semua prasyarat calon akan dicheck. Tidak kecuali prasyarat larangan eks koruptor maju menjadi calon legislatif.
"Semua prasyarat, kan jika ada bekas narapidana korupsi ya kita dapat menampik," tutur Ilham.
Berdasar pada Ketentuan KPU (PKPU) nanti parpol akan menyerahkan rincian calegnya ke KPU di semasing tingkatan. Dari rincian calon legislatif ini di wajibkan ada 30 % perwakilan wanita.
Ketentuan berkaitan tingkatan pendaftaran, pengisian silon, sampai prasyarat penyalonan ini ada dalam PKPU nomer 20 tahun 2018 mengenai penyalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah propinsi, serta dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota.
Ketentuan berkaitan ketetapan atau langkah pendaftaran ada pada PKPU 20 tahun 2018 masalah 6 ayat 1 samapai 3. Sedang berkaitan Silon ada pada masalah 10 ayat 3. Ketentuan itu berisi seperti berikut:
Masalah 6
(1) Tiap-tiap Partai Politik bisa ajukan akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketetapan:
a. diserahkan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya;
b. jumlahnya akan calon sangat banyak 100% (seratus %) dari jumlahnya kursi yang diputuskan pada tiap-tiap Dapil;
c. diatur dalam rincian akan calon yang harus berisi keterwakilan wanita sangat dikit 30% (tiga puluh %) di tiap-tiap Dapil; serta
d. di tiap-tiap 3 (tiga) orang akan calon pada formasi rincian calon seperti disebut pada huruf c, harus ada sangat dikit 1 (satu) orang akan calon wanita.
(2) Dalam soal hitungan 30% (tiga puluh %) jumlahnya akan calon wanita di tiap-tiap Dapil membuahkan angka pecahan, dikerjakan pembulatan ke atas.
(3) Dalam soal Partai Politik tidak bisa penuhi mengajukan 30% (tiga puluh %) jumlahnya akan calon wanita di tiap-tiap Dapil serta peletakan formasi rincian calon seperti disebut pada ayat (1) huruf c serta huruf d, mengajukan akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang berkaitan tidak bisa di terima.
Masalah 10
(3) Sebelum ajukan dokumen kriteria mengajukan akan calon serta dokumen administratif akan calon anggota DPR, DPRD Propinsi serta DPRD Kabupaten/Kota seperti disebut pada ayat (1), Partai Politik sesuai dengan tingkatannya harus masukkan data mengajukan akan calon serta data akan calon dan mengupload dokumen kriteria mengajukan akan calon serta dokumen administratif akan calon ke Silon.